Pembinaan dan Pengembangan PTKIS di Wilayah Kopertais IV Surabaya

Kopertais IV Surabaya menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan PTKIS dengan Tema: “Kebijakan Kementerian Agama Untuk Penguatan Kebangsaan Melalui Investasi Intelektual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam” yang bertempat di Kampus UINSA, Surabaya, 21 Desember 2022.

Prof. Akh. Muzakki, M.Ag, Grad.Dip. SEA, M.Phil, Ph.D (Koordinator Kopertais Wilayah IV Surabaya) dalam kata sambutannya Menyampaikan tentang pentingnya pengawasan, pengendalian, dan pembinaan di lingkungan PTKIS.

Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag (Sekjen Kemenag RI): Untuk menyatukan dan menjalankan hidup berkebangsaan dalam bingkai NKRI saat ini moderasi beragama dianggap sangatlah penting. Bukan agamanya yang dimoderasi, akan tetapi cara dalam beragamanya yang di moderasikan.
Adapun indikator dalam moderasi beragama meliputi Komitmen kebangsaan, Toleransi Anti kekerasan, dan Akomodatif dengan budaya lokal. NU sebagai organisasi yang telah berdiri sejak lama pun memegang nilai nilai yang sejalan dengan semangat kebangsaan.
Dua aspek yang dinilai penting untuk peningkatan kualitas pendidikan tinggi dapat dilihat dari hasil akreditasi peningkatan kualitas prodi. Adapun dosen dapat dilihat dari jabatan fungsional dari dosen yang bersangkutan. Dari kedua aspek ini dirasa cukup untuk mengetahui apakah perguruan tinggi ini memiliki daya saing yang kuat atau tidak. Oleh karena itu, seluruh perguruan tinggi diharapkan untuk lebih memperhatikan dan dapat meningkatkan dua aspek tersebut. Yang mana dalam hal ini akan di kawal dan akan dibantu oleh Kopertais wilayah IV.

Tanggung jawab/komitmen penerima beasiswa yang sebelumnya telah setuju akan kembali ke institusi pengirim (Lembaga atau Penguruan Tinggi) guna melaksanakan pengabdian dengan rumus (2 N + 1) atau 2 kali masa studi ditambah satu tahun menjadi salah satu masalah dalam penerapan beasiswa Mora 5000 Doktor.
Dalam hal ini sekjen Kementerian Agama (Prof. Nizar Ali) siap menerima segala pengaduan manakala ada laporan penerima beasiswa yang melanggar perjanjian awal tersebut, dengan sanksi berupa pengembalian beasiswa studi sebesar 10 kali lipat. (my)